1. Ada kesulitan pembuktian oleh KPK terhadap kasus suap impor daging? Jelas. Meski KPK kesulitan, prinsip KPK adalah kagok asong.
2.
Kagok asong adalah terminologi bahasa sunda yang artinya kurang lebih
nanggung, hajar terus, urusan benar salah terserah nanti. Sudah kepalang
tanggung.
3. Pasal suap erat kaitannya dengan kewenangan &
jabatan seseorang sebagai penyelenggara negara bisa diihat pasal 11 UU
TPK.
4. Orang pajak disuap karena jabatan & kewenangannya
dalam mengurusi tugas pokok dan fungsi dia sebagai pegawai pajak. Nazar
& Wa Ode juga disuap karena jabatannya sebagai anggota DPR.
5.
Dari mana kita tahu mereka disuap karena jabatan dan atau
kewenangannya? Bisa kita lihat dari implikasi suapnya yaitu loby mereka
karena jabatanya sebagai anggota DPR.
6. Wa Ode disuap karena dia
punya otoritas di banggar. Nazar disuap karena posisi dia sebagai
anggota DPR yang punya akses loby ke banggar/komisi 10.
7.
Bagaimana dengan LHI? Dia disebut terima suap karena otoritas dia
sebagai ketua parpol bukan sebagai anggota DPR atau penyelenggara
negara.
8. Bisa kita lihat dari loby yang dia lakukan ke
Kementan. LHI bisa didengar oleh orang Kementan karena posisi dia
sebagai ketua parpol bukan sebagai anggota DPR.
9. LHI bisa
fasilitasi pertemuan Medan dengan Mentan karena posisi dia sebagai ketua
parpol dimana Mentan menjadi salah satu kadernya.
10. Tanpa
jabatan ketua parpol, urusan impor daging adalah urusan di luar
jangkauan LHI sebagai anggota legislatif Komisi I yang mengurusi
komunikasi/pertahanan/luar negeri.
11. Sadar terhadap kelemahan
dakwaannya dengan pasal suap, belakangan mulai muncul kriminilisasi
kasus LHI menggunakan trading in influence.
12. Sebuah aturan
yang diratifikasi dari UN Convention Against Corruption. Tool ini sudah
jadi instrumen hukum di Indonesia? belum!
13. Orang yang bicara
trading in influence mirip orang berhayal mengawang2 bisa menjerat
pelaku suap secara retroaktif. UU-nya saja belum ada.
14.
Permasalahan lain dalam kasus suap impor daging adalah sporadisnya
aparat KPK dan badut2 yang mengatasnamakan aktifis antikorupsi.
15.
KPK pasang TPPU tanpa diketahui terlebih dahulu criminal offence
dibelakangnya. Tahukah anda apa predicate crime TPPU untuk LHI?
16.
Ini adalah tanda tanya besar karena sampai detik ini KPK belum pernah
umumkan pidana asal dari pencucian uang kasus LHI. Ini permasalahan.
17.
Mereka pakai pasal suap yang gagal diterima & dijadikan predicate
crime, diasumsikan telah melakukan pidana yang sama berulang2 sebagai
pidana asal TPPU.
18. Lalu bagaimana kalau pasal suap yang jadi
pidana asal saja gagal dibuktikan? otomatis TPPU tidak akan bisa
dibuktikan selama criminal offence tak ada.
19. Mulai lagi mereka
ngomong illicit enrichment. Sebuah konsep pemberantasan korupsi yang
diratifikasi dari UNCAC dan masih dalam tahap perancangan.
20.
PPATK konon sudah sodorkan RUU perampasan asset ke Presiden dengan
konsep illicit enrichment sebagai upaya super dalam pemberantasan
korupsi.
21. Illicit enrichment menggunakan pembuktian terbalik
murni dengan standar pembuktian lebih ringan tanpa pidana asal, cukup
modal laporan PPATK & LHKPN.
22. Lagi2 aturan ini tak bisa
dikenakan dalam kasus daging impor karena masih dalam tahap pembuatan d
PPATK, bahkan belum masuk DPR sama sekali.
23. Pembuktian terbalik tak dimaksudkan untuk buktikan tindak pidana. Pembuktian terbalik hanya berfungsi untuk mengejar asset.
24. Ada dua cara dalam TPPU: memidana orang atau mengejar hartanya saja. Jika untuk memidana, tak digunakan pembuktian terbalik.
25.
Percayakah dengan penegakan hukum secara membabi buta? Hukum yang
dipakai secara sporadis hanya akan hancurkan hukum itu sendiri.
26.
Cara pintar (licik) KPK dalam menghindar dari sorotan kesahalan mereka
adalah dengan menggoreng kasus ini dengan isue sensitif masalah
perempuan dengan kata futsun.
27. Publik sibuk bergosip pribadi
tersangka dan akan dikait2kan seolah jadi kebiasaan PKS. Lihat aja,
sedikit omongan substantif masalah korupsinya.
28. Media dan
sosial media beramai bicara masalah perempuan dan digoreng sebegitu
rupa. Ini cara redherring KPK yang murahan dalam kasus impor daging.
29.
Korupsi adalah extraordinary crime yang perlu upaya ekstra. Namun upaya
luar biasa tetap harus dalam koridor dengan tool yang telah disediakan
UU.
30. Jangan karena menggebu ingin memberantas korupsi lalu
melanggar non-self incrimination dalam sistem common law yang sekarang
kita pakai.
31. Sistem hukum yang benar bekerja memakai hukum
acara pidana/UU lain yang telah disepakati sebagai dasar acuan dalam
penegakan hukum di negara ini.
32. Jangan pakai cara2 diluar
hukum acara karena negara ini menganut non-self implementing
legislation. Harus ada UU dulu sebelum diimplementasikan.
33.
Maka tak benar jika penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memakai
cara di luar prosedur hukum karena rentan perampasan hak manusia.
34.
Plototi kasus ini secara substantif! Jangan teralihkan dengan isue
asusila yang sengaja dibuka untuk mengalihkan perhatian kita.
35. Kebenaran bukan milik KPK semata. Kebenaran selalu bersandar pada aturan yang dipahami secara komprehensif dan imparsial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar