Penetapan Tersangka Tanpa Didahului Pemeriksaan Dinilai Aneh


Penetapan anggota DPR Komisi I Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka korupsi impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Pasalnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu.
Meskipun KPK bisa langsung menetapkan tersangka terhadap seseorang yang tertangkap basah melakukan transaksi korupsi, namun Luthfi tidak ada dalam penggrebekan yang dilakukan KPK itu.

Biasanya penetapan tersangka secara langsung kalau tertangkap tangan. Tapi kalau tidak tertangkap tangan jadi aneh kalau langsung tersangka. Karena yang tertangkap tangan ini orang lain.

Sebuah praktek suap dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila baik yang menyuap maupun yang hendak disuap telah mencapai kesepakatan.

Ketika seseorang berencana menyuap, belum tentu yang disuap mau menerima suap. Yang dinamakan suap itu sesuatu yang sudah terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar